Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah Penegakan Hukum, Banyak Pecandu Berakhir di Penjara

Kompas.com - 03/11/2017, 05:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti masih banyaknya pengguna narkoba yang mengalami kriminalisasi oleh penegak hukum. Padahal, berbeda dengan bandar dan pengedar narkoba, harusnya pengguna dan pecandu narkoba cukup menjalani proses rehabilitasi.

"Pendekatan yang keras terhadap pengguna narkotika menyebabkan hilangnya hak dari para pengguna dan pecandu narkotika untuk mendapatkan akses pada rehabililtasi, beberapa di antaranya bahkan berakhir di penjara," kata aktivis ICJR Erasmus Napitupulu dalam diskusi di Jakarta, Kamus (2/11/2017).

Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Aktivis ICJR Erasmus Napitupulu di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang belum tegas mengatur mengenai rehabilitasi pengguna narkoba dinilai menjadi salah satu sebab utamanya.

Meskipun ada pengaturan dalam Pasal 128 Undang-Undang Narkotika di mana peserta rehabilitasi wajib tidak dituntut pidana, dalam kenyatannya, mayoritas peserta rehabilitasi tetap dijerat pidana.

Baca juga : Ditjen PAS Akui Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Belum Berjalan Optimal

Berdasarkan riset yang dilakukan LBH Masyarakat pada tahun 2016, sebesar 75,8 persen peserta rehabilitasi tetap dijerat pidana meskipun sudah menunjukkan bukti keikutsertaan dalam rehabilitasi wajib.

"Kenyataannya, ancaman kriminalisasi selalu menghantuiku para pecandu narkotika," ucap Erasmus.

Selain itu, negara melalui peradilan dinilai juga turut memberikan perlakuan keras kepada para pecandu.

Berdasarkan riset yang dilakukan Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) pada tahun 2012, ditemukan hanya 10 persen putusan hakim agung yang memberikan putusan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Aktivitas residen wanita saat mengikuti konseling di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017). Pemerintah dan Kepolisian menyatakan Indonesia darurat narkoba dan menabuhkan perang terhadap peredarannya, para bandar diancam hukuman tegas hingga hukuman mati.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Aktivitas residen wanita saat mengikuti konseling di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017). Pemerintah dan Kepolisian menyatakan Indonesia darurat narkoba dan menabuhkan perang terhadap peredarannya, para bandar diancam hukuman tegas hingga hukuman mati.

Di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015, hanya enam persen putusan hakim yang menempatkan pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi.

"Temuan ini dikonfirmasi oleh LBH Masyarakat pada tahun 2015 yang menunjukkan dari 522 putusan hakim se-Jabodetabek terhadap pengguna sepanjang 2014, hanya 43 orang yang diberikan putusan rehabilitasi," ucap Erasmus.

Erasmus mengutip data dari Direktorat Jenderal Pemsyarakatan bahwa sampai Oktober 2017, terdapat 8.354 terpidana yang dikategorikan sebagai pengguna narkotika harus dipenjara.

Untuk itu, Erasmus mendorong agar revisi UU Narkotika yang tengah digodok di pemerintah lebih berpihak pada proses rehabilitasi bagi para pencandu.

Ia mengatakan, perlu ada sinkronisasi istilah terkait pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika. Melalui sinkronisasi tersebut, kesimpangsiuran istilah dan terminologi yang berakibat pada tercerabutnya hak-hak pecandu narkotika dapat dikurangi.

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com