JAKARTA, KOMPAS.com — Kader Partai Solidaritas Indonesia, Dyan Kemala Arrizzqi, yang ditangkap karena menyebarkan meme Setya Novanto sudah dilepas pihak kepolisian.
Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00 dan dilepas pihak kepolisian pada Rabu sore.
"Kemarin sore sudah keluar. Sudah aman. Hari ini bisa beraktivitas secara baik," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi pada Kamis.
Antoni mengatakan, sejak penangkapan dilakukan pihak kepolisian, kader PSI langsung melakukan pendampingan terhadap Dyan.
Baca: Polisi Tangkap Penyebar Meme Wajah Setya Novanto
Ia memastikan Dyan diperlakukan baik selama ditahan pihak kepolisian.
Meski dilepas, Dyan saat ini masih berstatus tersangka. Ia dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Antoni memastikan PSI akan terus melakukan pendampingan terhadap Dyan.
"Pada prinsipnya, itu kesalahan personal beliau, jadi bantunya sifatnya personal. Beliau punya pengacara pribadi, tetapi anggota PSI Tangerang dan Banten ikut dampingi," katanya.
Baca: "Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?"
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Polisi saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.