Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler Kompas.com: UMP DKI dan Hoax soal Registrasi Kartu Prabayar

Kompas.com - 02/11/2017, 06:41 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhatian masyarakat Indonesia tengah tertuju pada registrasi kartu SIM prabayar yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Sebagian warga telah berhasil mendaftarkan SIM-nya. Namun, ada pula yang gagal berkali-kali. Bahkan ada yang termakan hoax seputar registrasi tersebut.

Informasi mengenai registrasi kartu prabayar ini menjadi salah satu yang terpopuler di Kompas.com sepanjang Rabu (1/11/2017) kemarin. Berita terpopuler lainnya meliputi cara menghapus pesan salah kirim di WhatsApp hingga penetapan upah minimum provinsi di Jakarta dan daerah lain.

Berikut rangkuman berita terpopuler Kompas.com kemarin yang sayang untuk dilewatkan.

Hoaks soal registrasi kartu prabayar

Setelah pemerintah memberlakukan ketentuan registrasi kartu SIM prabayar, muncul sejumlah hoaks tentang registrasi itu. Hoaks itu antara lain tentang batas waktu pendaftaran ulang kartu SIM lama. Batas waktu registrasi ulang itu sebenarnya 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017.

Selain itu, ada pula hoaks yang menyebut registrasi itu digunakan untuk penyalahgunaan data, termasuk untuk keperluan Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli menjelaskan, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.

Registrasi juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Baca juga:
Hoaks, Registrasi Kartu Prabayar Dikaitkan dengan Pilpres
Kemendagri: Data Aman, Operator Seluler Tak Bisa Akses Kartu Keluarga
Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan

Salah kirim? Hapus saja

IlustrasiMashable Ilustrasi
Pengguna aplikasi chat WhatsApp kini bisa menghapus pesan "salah kamar" yang sudah telanjur terkirim ke lawan bicara ataupun grup.

Fitur bernama "Deleting message for everyone" itu bisa dipakai pengguna WhatsApp Android dan iOS pada Selasa (31/10/2017) petang.

Untuk menggunakan fitur hapus pesan "salah kirim" ini diperlukan aplikasi terbaru WhatsApp versi 2.17.71 di Apple iOS dan versi 2.17.400 di Android. Jika Anda belum melihat adanya opsi "delete for everyone" saat menghapus sebuah pesan, perbarui dulu ke versi tersebut.

Pesan yang sudah dihapus akan ditandai denagn keterangan bertuliskan "this message was deleted" sehingga tidak lagi bisa dilihat isinya.

Baca selengkapnya di artikel "Sudah Bisa di Indonesia, Begini Cara Hapus Pesan Salah Kamar di WhatsApp".

Upah minimum regional

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com