JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin menyatakan, motif penyebar meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu tidur di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar main-main.
"Menurut keterangannya, yang bersangkutan menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Namun, Arif mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami motif sesungguhnya sehingga tersangka yang bernama Dyann Kemala Arrizzqi tersebut mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.
Menurut dia, bisa saja ada motif khusus yang terselubung dari perempuan berusia 29 tahun itu.
Ia mengatakan, Polri selalu serius menindaklanjuti tindak pidana siber yang kini marak terjadi di masyarakat.
(Baca: Foto Novanto Terbaring Sakit Dijadikan Meme Guyonan oleh Netizen)
Asep pun mengimbau agar netizen tidak asal mengunggah dan menyebar meme dan pesan yang berpotensi mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sebab, bisa jadi seperti ini. Kalau tiba-tiba orang yang difitnah itu merasa keberatan dan dia melaporkan tentang fitnahanannya itu, kami dari jajaran Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan harus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut," lanjutnya.
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
Kepala Subdirektorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, pihaknya menangkap pelaku yang bernama Dyan Kemala Arrizzqi di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).
Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca: Polisi Tangkap Penyebar Meme Wajah Setya Novanto)
"Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Penangkapan tersebut didasari laporan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto, pada 10 Oktober.
Barang bukti yang disita saat penangkapan berupa satu buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, satu buah sim card Simpati No 0822 72418602, dan satu buah kartu memori merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.
Tersangka mengunggah sejumlah gambar dan video melalui berbagai akun media sosial instagram pada 7 Oktober.