JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari ini, Senin (30/10/2017), Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.
Baca: Perusahaan Peserta Lelang E-KTP Berkantor di Tempat Milik Setya Novanto
"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).
Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.
Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).
Baca: Kompetitor Johannes Marliem Mundur saat Tahu Ada Setya Novanto dalam Proyek E-KTP
Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.
KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.