JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan, Kemenag sedang merancang dan menyusun aturan tentang harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
"Sudah saatnya pemerintah menetapkan harga referensi karena penyelenggaraan umrah sudah menjadi hajat hidup masyarakat muslim. Ini terbukti dengan semakin meningkatnya jumlah jemaah umrah," kata Nizar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, Muhajirin Yanis menyebutkan, tipologi jemaah umrah Indonesia saat ini telah mengalami pergeseran.
Jemaah umrah kini tidak lagi didominasi masyarakat perkotaan dan mereka yang melek informasi, tetapi juga perdesaan.
"Jemaah lanjut usia (lansia) juga bertambah banyak seiring antrian haji yang panjang" kata Muhajirin.
Baca: YLKI Terima 22.000 Aduan Soal Permasalahan Umrah
Menurut Muhajirin, tipologi yang seperti itu menjadi kendala tersendiri dalam sosialisasi informasi tentang standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan ibadah umrah.
Sebab, sebagian masyarakat lebih mengerti bila disebutkan jumlah angka (harga) yang akan dijadikan acuan apakah sebuah paket umrah itu rasional atau tidak.
"Di sinilah pentingnya keberadaan harga referensi umrah yang bisa dijadikan acuan masyarakat," kata Muhajirin.
"Ide ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun karena tidak mendapatkan lampu hijau dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maka niat itu ditunda terlebih dahulu," tambah dia.
Mulai tahun ini, harga referensi menjadi kebutuhan sehingga Kemenag akan segera menyusunnya.
"Kemenag sudah berdiskusi di kantor KPPU bersama para asosiasi mengenai wacana penetapan harga referensi," ujar dia.
Baca: Kemenag Akan Atur Waktu Pendaftaran dan Keberangkatan Jemaah Umrah
Muhajirin mengatakan, KPPU tetap meminta Kemenag memprioritaskan penyempurnaan SPM umrah. Penetapan harga referensi tidak dipermasalahkan sepanjang tidak dianggap sebagai harga minimal.
"Ini artinya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap diperkenankan menjual paket umrah di bawah harga referensi, apabila diaudit dan dapat membuktikan kewajaran harganya," kata Muhajirin.
Rancangan harga refrensi tersebut akan difinalisasi oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sebelum diajukan kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai harga referensi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.