JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui, selama ini tidak ada regulasi yang mengatur batas maksimal waktu pemberangkatan calon jemaah umrah setelah mendaftarkan diri melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen perjalanan.
Hal ini yang menjadi penyebab terjadinya kasus PT First Travel di mana banyak calon jemaah yang menunggu lama untuk mendapatkan jadwal berangkat menunaikan ibadah umrah.
"Selama ini regulasi itu tidak diatur, makanya kasus First Travel terjadi," kata Lukman dalam pertemuan bersama Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2017).
Ke depan, kata Lukman, Kemenag tengah mengatur regulasi baru. Selain soal referensi harga minimal penyelenggaraan umrah, regulasi baru itu juga mengatur soal batas waktu.
Baca: YLKI Terima 22.000 Aduan Soal Permasalahan Umrah
"Bagi PPIU harus jelas ada range waktu antara jemaah mendaftar dan berangkat, ini 3 bulan," kata dia.
Lukman juga mengingatkan bahwa uang pendaftaran milik jemaah tidak boleh diputar untuk kepentingan bisnis yang lain.
"Prinsip dasarnya izin PPIU ini izin memberangkatkan warga negara kita untuk umrah, bukan izin menginvestasikan dana yang sumbernya dari calon jemaah umroh," kata dia.
Sebelumya, Kemenag mencabut izin operasional First Travel. Surat pencabutan izin itu tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.