JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melihat pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi oleh Kepolisian RI sebagai sesuatu yang positif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting.
"Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Jika tugas Densus Tipikor dilaksanakan dengan baik, lanjut Febri, KPK yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan.
Selain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan korupsi, lanjut Febri, KPK juga diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
(Baca juga: Khawatir Dianggap Saingan KPK, Kejagung Enggan Gabung Densus Tipikor)
Dalam konteks pelaksanaan tugas tersebut, komunikasi dan kerja sama baik dengan Kejaksaan dan Polri telah terjalin sejak lama dan semakin kuat.
Misalnya, untuk koordinasi penanganan perkara korupsi, sampai Agustus 2017 sudah dilakukan terhadap 114 kasus, di antaranya 50 kasus bersama polisi dan 64 kasus dengan kejaksaan.
"Sedangkan supervisi totalnya 175 kasus. Polisi 115 dan kejaksaan 60," ujar Febri.
Ia mengatakan, saat ini bahkan dikembangkan sistem e-korsup atau sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara elektronik. Sistem ini dibuat demi memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum.
(Baca juga: Aparat Daerah Diminta Tak Khawatir dengan Pembentukan Densus Tipikor)
Sejumlah daerah pilot project tahun 2017 yang sedang menjalani uji coba dan sosialisasi adalah Direktorat Tidpikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar.
Sementara untuk di kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung RI, Kejati Sumut, Jawa Timur dan Jawa Barat. Pelatihan bersama pun dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri dan Kejaksaan lebih baik.
Pelatihan bersama yang sudah dilakukan KPK sejauh ini melibatkan sekitar 1.399 dari Kejaksaan dan 1.533 orang dari Polri.
Karena itu, menurut Febri jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik.