JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.
Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel.
Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut.
"Ketika diajukan gugatan praperadilan, ternyata dinyatakan SKPP tidak sah. Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu tentunya akan kami lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan.
(Baca: Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara)
Terlebih, tutur Prasetyo, sebagian pihak kerap menyerang lembaga yang memproses kasus hukum yang melibatkan personil KPK.
"Jadi dengan adanya eskalasi saat ini kami akan lakukan pengkajian ulang lagi. Dan pasti memang perlu kami bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya lah, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," lanjut Prasetyo.
Sebelumnya Komisi III DPR mendesak kejaksaan melanjutkan kembali proses penuntutan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang telah terjadi 2004 silam.
(Baca: 180 Hari Berlalu, Penyerang Novel Baswedan Belum Juga Terungkap)
Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.
Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.