Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kaji Ulang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Novel Baswedan

Kompas.com - 11/10/2017, 23:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.

Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel.

Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Ketika diajukan gugatan praperadilan, ternyata dinyatakan SKPP tidak sah. Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu tentunya akan kami lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan.

(Baca: Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara)

Terlebih, tutur Prasetyo, sebagian pihak kerap menyerang lembaga yang memproses kasus hukum yang melibatkan personil KPK.

"Jadi dengan adanya eskalasi saat ini kami akan lakukan pengkajian ulang lagi. Dan pasti memang perlu kami bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya lah, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya Komisi III DPR mendesak kejaksaan melanjutkan kembali proses penuntutan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang telah terjadi 2004 silam.

(Baca: 180 Hari Berlalu, Penyerang Novel Baswedan Belum Juga Terungkap)

Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.

Kompas TV Rina Emilda, istri Novel Baswedan berharap pemerintah segera tindak lanjuti tim gabungan pencari fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com