Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Kompas.com - 07/10/2017, 22:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondouw.

Kader muda Partai Golkar kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 21 Januari 1982 itu telah dua periode menjadi anggota dewan.

Pada periode 2009-2014 ia duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Sementara pada periode 2014-2019 ia duduk di Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Aditya cukup aktif di organisasi, baik di luar maupun dalam Partai Golkar. Ia tercatat sebagai fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak 2011 serta pernah menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Utara (2009-2014).

Dia juga pernah mencalonkan diri di daerah yang sama dengan ibunya pada 2011, tetapi gagal terpilih. Saat itu, Aditya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.

(Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Aditya juga merupakan kader dengan sejumlah prestasi. Dikutip dari dpr.go.id, beberapa penghargaan yang didapatkannya antara lain International Best Executive Award 2008, ASEAN Development Golden Award 2008, Putra Kawanua Berprestasi Sulut 2007, Man Of The Year dari IHRDP pada 2007, serta Indonesian Executive Achievment Golden Award 2007.

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi angkatan 1999 dan Master Manajemen Universitas Timbul Nusantara angkatan 2010.

Ibu tersangkut korupsi

Adapun ibu dari Aditya juga terjerat kasus korupsi. Ketua Majelis Hakim Sugianto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Marlina Moha.

Selain itu, Marlina juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan bahwa Aditya sebagai pihak pemberi suap berusaha mempengaruhi putusan banding yang prosesnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Manado.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

(Baca juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Sejumlah uang diduga telah diserahkan Aditya kepada Sudiwardono dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 dan kedua pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penyerahan uang kali kedua itulah KPK menjerat Aditya dan Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com