Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Kompas.com - 07/10/2017, 21:57 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, memaparkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Dalam OTT tersebut KPK mengamanan lima orang. Selain Aditya dan Sudiwardono, KPK juga membawa istri Sudiwardono, Y; ajudan Aditya, YDM; serta sopir Aditya, M.

Menurut Laode Syarif, pada Kamis (5/10/2017) sore, Sudiwardono berserta istri tiba di Jakarta dari Manado. Keduanya kemudian menginap di hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

"Hotel dipesan Aditya, tapi atas nama orang lain," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Lalu pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 23.15 WIB, usai kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap. Penyerahan uang dari Aditya kepada Sudiwardono pun dilakukan di hotel.

"Diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel dari AAM (Aditya). Usai penyerahan, tim KPK kemudian menangkap Aditya beserta ajudannya di lobi hotel," kata Laode.

(Baca juga: Lima Orang Diamankan KPK dalam OTT pada Jumat Malam)

Saat tim KPK ke kamar hotel Sudiwardono, ditemukan 30.000 dolar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat.

"Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya," kata Laode. 

Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan 11.000 dolar Singapura di mobil milik Aditya.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee secara keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

(Baca juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Setelah itu, kelima orang yang diduga terlibat suap dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa. Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya yang juga mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.

(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari terkait dugaan korupsi apa yang menimpa keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com