Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Gugurkan Surat Edaran soal Iklan Politik, KPI Ajukan Banding

Kompas.com - 04/10/2017, 15:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait gugatan terhadap surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017.

Penggugat surat edaran KPI tersebut salah satunya adalah Partai Berkarya. Kabar kalahnya KPI atas gugatan itu dikonfirmasi Komisioener sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano.

"Iya, jadi saya mendapatkan laporan juga dari tim legal KPI bahwa KPI kalah di PTUN itu," kata Hardly, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2017).

Dia menyebut, hakim PTUN yang mengadili perkara menilai surat edaran KPI tersebut tidak tepat.

Untuk diketahui, surat edaran KPI nomor 225 itu intinya mendorong agar lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang, dan netral sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)

Berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam UU Penyiaran, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Hardly mengatakan, dirinya belum menerima salinan putusan PTUN terkait gugatan ini. Salinan baru dapat diterimanya Jumat (6/10/2017). Oleh karena itu, Hardly belum tahu secara utuh isi putusan hakim.

Tetapi pada prinsipnya, lanjut dia, surat edaran itu adalah ikhtiar KPI untuk menjaga agar frekuensi publik tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu yang dalam hal ini adalah kepentingan partai politik.

"Enggak boleh itu, harusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat secara luas. Nah, kalau partai politik berkampanye itu kan sudah ada masanya, yaitu masa kampanye," ujar Hardly.

(Baca: MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat)

Atas putusan PTUN, KPI masih mempelajari untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ke depannya. Namun, yang pasti KPI akan melakukan banding. KPI punya waktu 14 hari sejak putusan hakim untuk menyiapkan memori banding ke PT-TUN.

"Setelah kami mempelajari, melihat, barulah kami akan mengambil sikap. Tetapi sikap yang pasti akan kami lakukan adalah mengambil langkah banding terhadap putusan itu di Pengadilan Tinggi," ujar Hardly.

Namun, di saat KPI tengah menyiapkan banding, pada Selasa (3/10/2017) malam Hardly mengaku mendapat laporan sejumlah stasiun televisi milik MNC Group sudah ada yang menayangkan iklan politik dari partai Perindo.

Partai Perindo memang diketuai oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Padahal, dalam pemahaman KPI, seharusnya iklan itu tidak dulu tayang lantaran putusan hakim PTUN belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya masih mengajukan banding.

"Kami masih menunggu (salinan putusan) itu untuk kami mengambil sikap terhadap tayang-tayangan yang muncul itu. Walaupun dalam pemahaman kami kalau itu belum berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya edaran itu masih berlaku dan dipatuhi," ujar Hardly.

"Tapi kami kan harus lihat putusan pengadilannya seperti apa secara utuh, baru kemudian kami bisa menyikapi (tayangan iklan politik itu)," tambah dia.

Kompas TV Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com