JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/9/2017).
Kedatangan Elza ke KPK untuk konsultasi terkait panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pada Senin (2/10/2017), MKD memanggil Elza untuk dimintai keterangan terkait pelaporan yang disampaikannya terhadap anggota DPR Akbar Faizal.
Elza melaporkan Faizal atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pernyataannya tersebut dianggap fitnah dan tak pantas dilontarkan anggota Dewan, apalagi tanpa alasan yang jelas.
Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD
"Hari ini biasa bincang-bincang konsultasi saja tentang panggilan laporan saya ke MKD DPR soal AF (Akbar Faizal)," kata Elza, di Gedung KPK, Jakarta.
Farhat Abbas mengatakan, kedatangan kliennya untuk meminta perlindungan KPK. Sebab, Elza merupakan saksi perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
"Intinya Bu Elza mendapatkan perlindungan dari KPK. Jadi walaupun ada laporan tetap perkara belum putus, polisi harus menunggu vonis Miryam," ujar Farhat.
BAP Elza
Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.
Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani pada awal Maret 2017.
Baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi
Menurut Elza, saat itu, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, dan Djamal Aziz.
Elza mengatakan, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.