Kedatangan Elza ke KPK untuk konsultasi terkait panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pada Senin (2/10/2017), MKD memanggil Elza untuk dimintai keterangan terkait pelaporan yang disampaikannya terhadap anggota DPR Akbar Faizal.
Elza melaporkan Faizal atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Pernyataannya tersebut dianggap fitnah dan tak pantas dilontarkan anggota Dewan, apalagi tanpa alasan yang jelas.
Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD
"Hari ini biasa bincang-bincang konsultasi saja tentang panggilan laporan saya ke MKD DPR soal AF (Akbar Faizal)," kata Elza, di Gedung KPK, Jakarta.
Farhat Abbas mengatakan, kedatangan kliennya untuk meminta perlindungan KPK. Sebab, Elza merupakan saksi perkara keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.
"Intinya Bu Elza mendapatkan perlindungan dari KPK. Jadi walaupun ada laporan tetap perkara belum putus, polisi harus menunggu vonis Miryam," ujar Farhat.
BAP Elza
Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.
Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani pada awal Maret 2017.
Baca: Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke PolisiMenurut Elza, saat itu, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, dan Djamal Aziz.
Elza mengatakan, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR. Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menanggapi penyebutan namanya, Akbar Faizal melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Tak terima dilaporkan, Elza balik melaporkan Akbar ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.
Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.
Elza menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya.
Elza juga melaporkan Akbar secara etik ke Majelis Kehormatan Dewan di DPR RI.
Pengacara Elza, Kapitra Ampera mengatakan, Akbar dianggap melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Kapitra menganggap Akbar melakukan fitnah. Pernyataannya tersebut dianggap tak pantas dilontarkan anggota dewan, apalagi tanpa alasan yang jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/17183691/dipanggil-mkd-elza-syarief-klaim-dapat-perlindungan-kpk