Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa TNI dan Kemhan Tidak Masuk Integrasi "Whistleblowing System"?

Kompas.com - 27/09/2017, 17:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem whistleblowing pada 17 kementerian dan lembaga telah terintegerasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan demikian, pelaporan terhadap dugaan kesalahan birokrasi atau tindak pidana korupsi diyakini akan lebih cepat, mudah, dan menjamin kerahasiaan pelapor.

Akan tetapi, Kementerian Pertahanan dan TNI tak masuk sistem itu.

Tenaga ahli pada bidang isu strategis Kantor Staf Presiden (KSP) Bimo Wijayanto mengatakan, program integrasi sistem whistleblowing itu memang belum menyentuh seluruh kementerian dan lembaga karena sejumlah alasan.

"Karena disesuaikan dengan APBN dan signifikansi program yang ada di kementerian/lembaga terhadap program prioritas Presiden, maka hanya 17 kementerian/lembaga itu saja yang dipilih menjadi pilot project ini," ujar Bimo dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).

Baca: 17 Kementerian/Lembaga Terapkan Sistem Ini, Jangan Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi!

Selain itu, disesuaikan juga dengan besaran alokasi anggaran APBN pada kementerian dan lembaga itu.

Semakin besar alokasi anggaran di kementerian/lembaga tertentu, maka semakin diupayakan masuk dalam integrasi sistem whistleblowing itu.

Sistem integrasi ini juga merupakan awal. Ketujuhbelas kementerian/ lembaga ini menjadi awal untuk melihat bagian yang harus diperbaiki dari integrasi itu.

"Kita kan juga sambil melihat apakah sistem yang kita jalankan ini bisa berjalan baik atau tidak. Harusnya memang 80 kementerian dan lembaga. Kita lihat saja dulu efektivitasnya," ujar Bimo.

Bimo memastikan, ke depan, TNI dan Kementerian Pertahanan juga akan masuk integrasi sistem whistleblowing ini.

Saat ini, sebanyak 17 kementerian/lembaga yang sistem whistleblowingnya terintegrasi, antara lain Kementerian Agama, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan dan Polri.

Kompas TV DPR RI meminta KPK melakukan penangguhan penahanan lewat surat sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com