JAKARTA, KOMPAS.com - Whistleblowing system pada 17 kementerian dan lembaga kini telah terintegerasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan demikian, pelaporan terhadap dugaan kesalahan birokrasi atau tindak pidana korupsi diyakini akan lebih cepat, mudah, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
Program integerasi yang diberi nama TEGAS (Terintegerasi Antar Sistem) itu diluncurkan di Lantai 6 Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (27/9/2017).
"Dengan terkoneksi ini, diharapkan laporan yang masuk dari berbagai kementerian/lembaga akan lebih mudah dan cepat di-follow up. Laporan itu tak lagi mandek di inspektorat kementerian/lembaga. Bahkan, kalau memang memenuhi syarat tindak pidana korupsi, dapat ditindaklanjuti KPK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pada konferensi pers, usai acara peluncuran.
Baca: LPSK Prediksi Permohonan Perlindungan Saksi Korban Tahun Ini Akan Meningkat
Dalam acara itu, diserahkan pula password dan username untuk ke-17 kementerian/lembaga agar terkoneksi satu sama lain.
Sebanyak 17 kementerian/lembaga itu, antara lain Kementerian Agama, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, dan Polri.
Deputi Informasi dan Data sekaligus Plt Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Hary Budiarto mengatakan, salah satu kendala pemberantasan korupsi pada birokrasi Indonesia adalah tidak adanya sistem yang memungkinkan pelaporan dilaksanakan secara rahasia sehingga identitas pelapor terjamin.
Sistem whistleblowing TEGAS ini menjadi solusi terhadap persoalan itu.
"Misalnya mau melaporkan atasan, kalau ketahuan dia yang melapor itu terancam posisinya, bahkan keselamatannya. Banyak sekali itu laporan atas atasannya, bahkan pimpinan, mandek, berhenti, sekadar menjadi laporan karena risikonya. Sekarang, jangan takut lagi," ujar Hary.
Meski demikian, Hary mengakui bahwa program ini masih merupakan awal dan membutuhkan banyak penyempurnaan, terutama kualitas sumber daya manusia aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Oleh sebab itu, seiring dengan penerapan sistem whistleblowing TEGAS ini, KPK terus melaksanakan pelatihan bagi APIP di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.