Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Perlu Bertele-tele, Jika Bisa Cepat Dibuat UU Penyadapan

Kompas.com - 27/09/2017, 06:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momok yang menakutkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa persoalan kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaganya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK. 

Oleh karena itu, persoalan tersebut tak semestinya menjadi bahan perdebatan yang tak berujung dalam setiap RDP yang digelar oleh anggota dewan yang khawatir menjadi "pasien" penyadapan.

"Kewenangan penyadapan kan ada di UU KPK. Tapi MK kan minta secara khusus ada UU penyadapan sendiri. Sayangnya UU penyadapan itu belum ada sampai sekarang," kata Agus.

(Baca: Para Anggota DPR Masih Permasalahkan Penyadapan KPK)

Putusan MK itu, kata Agus, memerintahkan untuk dibuat Undang-Undang penyadapan, di mana tugas membuat Undang-undang tersebut justru ada di tangan para wakil rakyat bersama Pemerintah.

"Keputusan MK itu kan memang membuat UU. Yang buat UU kan yang berwenang DPR dan Pemerintah. Kalau bisa cepat-cepat dibuat kan tidak harus bertele-tele," kata dia.

Karenanya, selama Undang-undang perlindungan penyadapan belum ada, maka lembaga anti-rasuah akan mengikuti UU KPK sebagai pedoman melakukan penyadapan.

"Kalau sudah ada UU penyadapan ya (ikut). Tapi kan ini belum tahu ya. Karena belum ada," ujar Agus.

(Baca: Cerita Megawati Tak Miliki Telepon dan Penyadapan Dirinya)

Tak berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa KPK tak boleh tunduk kepada Undang-undang lain dalam hal penyadapan. Misalnya UU Narkotika, yang mengharuskan adanya izin pengadilan agar bisa melakukan penyadapan.

"Penyadapan kita ikut UU KPK. KPK tak boleh tunduk dengan UU yang lain. Oleh karena itu kesimpulannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud di situ UU KPK," kata Laode.

Lagi-lagi Laode menegaskan, selama belum ada UU khusus yang mengatur penyadapan sebagaimana putusan MK. Maka selama itu pula pihaknya akan mengacu dan berpedoman pada UU KPK.

"Beda yang diatur di UU KPK dengan UU lain. Putusan MK memberikan perintah untuk membuat UU yang komprehensif tentang penyadapan, bukan hanya untuk KPK, tapi juga institusi lain," ujar dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com