Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Daerah Belum Bahas NPHD, Pembentukan Panwas Kecamatan Dapat Molor

Kompas.com - 18/09/2017, 17:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menuturkan, dari 171 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di 67 daerah sudah disetujui namun belum ditandatangani.

Sementara itu, sebanyak 55 daerah masih dalam pembahasan NPHD, dan 10 daerah belum melakukan pembahasan NPHD sama sekali.

Abhan mengatakan, 10 daerah yang belum melakukan pembahasan NPHD tersebut akan berimplikasi terhadap penyelenggara pilkada, khususnya untuk kepentingan alat kerja pengawasan.

"Konsekuensinya yang paling dekat adalah pembentukan panwas kecamatannya mundur. Karena kan mereka dalam pembentukan panwas kecamatan juga butuh operasional," kata Abhan di Kantor Bawaslu Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurut Abhan, alasan yang sering disampaikan 10 daerah tadi adalah belum adanya ketersediaan anggaran. Namun, Abhan menegaskan, sesuai dengan undang-undang, daerah wajib memfasilitasi pilkada.

(Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Beri Sanksi untuk Pemda yang Belum Cairkan NPHD)

Abhan menyebut, 10 daerah yang belum melakukan pembahasan NPHD sama sekali di antaranya Kabupaten Seruyan, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Polewali Mandar.

"Sisanya ada di Papua semua, yaitu Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Puncak, serta Kabupaten Mamberamo Tengah," ucap Abhan.

Dia menambahkan, tenggat waktu penandatanganan NPHD adalah akhir September ini. Sehingga apabila pembahasan di 10 daerah tersebut tidak kunjung selesai, otomatis pembentukan panwas kecamatan akan molor.

Dia pun berjanji, Bawaslu akan berkoordinasi terus dengan pemerintah kabupaten/kota melalui Kementerian Dalam Negeri guna mendorong pembahasan NPHD di 10 daerah itu.

"Karena apa, bahwa ini nanti akan punya pengaruh terkait dengan dukungan anggaran dan dukungan fasilitas lainnya untuk panwas kabupaten/kota," ucap Abhan.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com