JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai usulan pembekuan KPK bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Sebab, pembekuan terhadap lembaga antirasuah itu akan menghambat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Padahal, yang diiginkan masyarakat adalah agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Kalau agenda-agenda pemberantasan korupsi diberangus, maka yang terjadi bahwa korupsi akan marak lagi seperti tahun-tahun kemarin," kata Abraham saat dihubungi, Senin (11/9/2017).
Seharusnya, kata Abraham, sebagai representasi masyarakat maka DPR, dalam hal ini Panitia Khusus Hak Angket KPK, menangkap aspirasi masyarakat, bukan justru mengabaikannya.
"Aspirasi masyarakat itu kan menginginkan bahwa agenda pemberantasan korupsi harus berjalan, bahkan harus cepat," kata dia.
(Baca juga: Wacana Pembekuan Dinilai Memperlihatkan Upaya Mengenyahkan KPK)
Menurut Abraham Samad, jika Pansus Angket KPK memaksakan kehendaknya menerbitkan rekomendasi yang melemahkan, apalagi sampai membekukan KPK, maka langkah itu membuktikan kepada masyarakat bahwa DPR tidak memberikan ruang yang luas kepada KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kalau membekukan itu tujuannya jadi liar. Tujuannya memang semata mata sangat bernafsu membunuh KPK. Setelah membunuh KPK itu agenda pemberantasan korupasi tidak berjalan, maka yang menang orang-orang yang ingin merampok negeri ini," kata Abraham.
Sebelumnya, usulan pembekuan terhadap KPK disampaikan oleh anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan pansus, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.
(Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Tak Akan Setuju Rekomendasi Pembekuan KPK)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan.
Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Alasannya, banyak pelanggaran undang-undang dan peraturan internal yang dilakukan oleh KPK, sementara tingkat korupsi masih tetap tinggi.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sebagai lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk memberantas korupsi, peran KPK harus terus diperkuat.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran pers resmi Istana, Senin.