JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang disampaikan ke kejaksaan.
Kejagung juga berkoordinasi dengan KPK soal laporan tersebut.
"Secara informal sudah komunikasi. Jamintel sudah ditugaskan untuk bertemu," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Prasetyo mengatakan, ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri jika ada pelaporan salah satu unsur masing-masing lembaga ke penegak hukum.
Baca: Dianggap Terlibat Kasus E-KTP, Ketua KPK Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Jika ada salah satu pihak yang dilaporkan, maka akan ada komunikasi antar-lembaga.
Dari komunikasi tersebut, kata Prasetyo, KPK tak memberi tanggapan.
"KPK menunggu bagaimana kesimpulan kami karena kami sedang mendalami itu. Sebagai pihak yg dilaporkan tentunya menunggu apa hasil pendalaman kami," kata Prasetyo.
Hingga saat ini, Kejaksaan masih mencermati sejauh mana isi laporan tersebut sehingga belum sampai pada kesimpulan.
Sebelumnya, Agus dilaporkan oleh Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP saat masih menjadi ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca: Tanggapan KPK soal Pelaporan Ketua KPK ke Kejagung
Koordinator JIN Razikin Juraid mengatakan, pihaknya selama ini melakukan investigasi terkait proses lelang dan pengadaan.
Ia melampirkan sejumlah bukti antara lain surat menyurat LKPP dari 2010 kepada Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.
"Dari surat menyurat itu ada pernyataan Gamawan Fauzi (mantan Mendagri) juga yang bilang Agus terlibat. Tentu itu tidak bisa dipandang sepele," kata Razikin.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pernah menyebut bahwa Agus melobi sejumlah pejabat Kemendagri untuk memenangkan konsorsium tertentu saat masih menjabat Ketua LKPP.
Fahri mengaku mengetahui hal ini dari pejabat Kemendagri yang sudah memberikan kesaksian kepada KPK.
Agus Rahardjo membantah tuduhan Fahri. Ia menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK.
"Konflik kepentingan tidak terjadi. Saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjagoin orang, itu tidak terjadi. Jadi yakinkanlah itu," kata Agus.