JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono berharap gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan bisa membersihkan nama Novanto itu dari skandal korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Harapannya praperadilan ini bisa menyelesaikan masalah (Setya Novanto) yang selama ini dipertanyakan masyarakat. Harapan kami gugatannya diterima," kata Agung di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Agung pun menegaskan bahwa ia meyakini betul jika Novanto tidak bersalah dan tidak terlibat dalam persekongkolan jahat korupsi e-KTP.
"Saya harus meyakini apa yang dikatakan beliau. Saya berharap dengan praperadilan ini, apa yang sering beliau katakan bisa dibuktikan bahwa tidak bersalah," kata Agung.
(Baca juga: Golkar Tak Ingin Praperadilan Setya Novanto Dianggap Melawan KPK)
Ia pun mengimbau agar semua pihak tidak melakukan aksi-aksi yang dapat menggangu praperadilan kasus yang melilit Novanto.
"Sikap kami serahkan ini kepada mekanisme hukum dan kita tunggu saja. Peradilan itu suatu usaha yang dilindungi UU dan dibenarkan. Kami harap praperadilan ini tak diganggu dengan tekanan-tekanan yang tidak perlu," ujar Agung.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa 12 September 2017 mendatang.