JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polemik antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan masalah pribadi.
Ia meminta agar konflik antara keduanya tidak dikaitkan dengan hubungan antara KPK dengan Polri.
"Ini kan person to person, antarorang, bukan antarlembaga. Jangan dibawa menjadi persoalan lembaga," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Martinus mengatakan, suatu perbuatan hukum harus dipisahkan dengan kepentingan antarlembaga karena sifatnya personal. Jika langkah hukum yang ditempuh, maka proses tersebut tetap berjalan.
(Baca juga: Menyikapi Laporan Direktur Penyidikan KPK terhadap Novel Baswedan...)
Dalam tindak lanjut laporan, akan dilihat apakah memenuhi unsur pidana. Ia meyakini polemik tersebut tidak akan memengaruhi hubungan KPK dengan Polri yang harmonis saat ini.
"Kalau benturan secara organisasi kan tidak. Kita bangun kerja sama, kita bangun nota kesepahaman, kita bangun komunikasi, kita berkoordinasi rutin, kita berkolaborasi," kata Martinus.
"Kita sudah punya pengalaman sebelumnya yang mungkin kita harus menjaga supaya tidak terulang kembali," ujar dia.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi atas tudingan melakukan pencemaran nama baik melalui email. Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
(Baca juga: Polisi Bakal Periksa Novel Baswedan Setelah Sembuh)
Belakangan, Novel kembali dilaporkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi atas pencemaran nama baik.
Novel dilaporkan karena melontarkan pernyataan bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah. Erwanto pernah menjadi penyidik Polri yang ditugaskan di KPK.
Hal tersebut dia ketahui setelah membaca pemberitaan di sebuah media massa yang memuat tulisan soal Novel yang keberatan jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.