Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Natalis Tabuni-Yann Robert Menang Pilkada Intan Jaya

Kompas.com - 29/08/2017, 19:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor pemilihan 3, Natalis Tabuni dan Yann Robert Kobogoyauw, dinyatakan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Intan Jaya, Papua.

Kemenangan tersebut diperoleh Natalis dan Yann setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh tempat pemungutan suara dan penghitungan ulang formulir C1-KWK.

Ketetapan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

"Natalis Tabuni dan Yan Kobogoyauw, sebanyak 36,883 suara," kata Arief di persidangan.

Ketetapan ini juga menganulir hasil yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU setempat. KPU sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor pemilihan 2, yakni Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebagai pemenang. Pasangan itu memperoleh 33.958 suara.

(Baca: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya)

Namun, hasil tersebut digugat oleh Natalis dan Yann yang mendapatkan 31.476 suara.

Adapun hasil akhir perolehan suara bagi Yulius dan Yunus di bawah perolehan Natalis dan Yann setelah penghitungan suara ulang.

"Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, sebanyak 34.395 suara," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, MK menerima permohonan yang diajukan dan memerintahkan dilakukan PSU di tujuh TPS serta penghitungan ulang formulir C1-KWK lantaran meragukan hasil akhir yang ditetapkan KPU.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan hasil perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) melalui beberapa surat keputusannya menunjukkan tidak adanya konsistensi yang berujung pada diragukan validitas perolehan hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017.

Terlebih, pada persidangan tanggal 2 Agustus 2017 Termohon memohon secara khusus agar MK melakukan penghitungan kembali perolehan hasil penghitungan suara yang didasarkan pada formulir C1-KWK.

"Sehingga dengan uraian fakta hukum tersebut, Termohon sendiri sesungguhnya tidak meyakini hasil penetapan penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkannya," kata Suhartoyo.

Untuk diketahui, Natalis Tabuni merupakan petahana. Putusan hasil akhir perselisihan hasil pemilihan Bupati Intan Jaya teregistrasi dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XV/2017.

Kompas TV Bentrokan terjadi di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya. Penyerangan dan pembakaran terjadi lantaran pendukung dari salah satu pasangan calon bupati tak terima dengan keputusan KPU Intan Jaya. Massa pendukung calon nomor urut dua meminta KPUD menghitung suara secepatnya, tetapi permintaan ini tidak dipenuhi KPU Intan Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com