Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Semua Penyadapan KPK Ilegal

Kompas.com - 25/08/2017, 11:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik operasi penyadapan KPK karena dasar penyadapan tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan undang-undang.

Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu silam menyatakan bahwa perlu ada undang-undang yang mengatur penyadapan.

Adapun aturan penyadapan kemudian diatur dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena itu penyadapan yang dilakukan KPK ilegal semuanya dan penyadapan ini tebang pilih. Karena SOP-nya kita enggak tahu. KPK enggak pernah mau terbuka tentang SOP yang mereka pakai," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

 

(baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Begitu pula dengan sederet pejabat negara yang ditangkap KPK. Fahri menyebut KPK menjebak karena menangkap para "mangsa" dengan mengintip, menyadap dan melakukan kerja intel.

Tak terkecuali terhadap Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 20,74 miliar.

"Saya harus mengatakan istilah menjebak, itu juga dilakukan KPK," tuduh Fahri.

(baca: KPK Tolak Penyadapan Harus Izin Pengadilan)

Ia mencurigai penangkapan KPK kerap digunakan untuk kepentingan politik. Sebab dalam menjalankan kerjanya KPK menggunakan dasar SOP yang tidak terbuka ke publik.

"Jangan-jangan itu diorder, ditarget, jangan-jangan di bawah ini ada yang bermain menggunakan KPK untuk kepentingan politiknya," ujar politisi yang dipecat PKS itu.

"SOP penyadapan KPK. sekarang KPK berani enggak terbuka? Bahwa SOP penyadapan adalah dokumen publik yang harus diungkapkan ke publik. Kalau tidak, ini klandestin, operasi bawah tanah," tuturnya.

(baca: Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Penyadapan KPK Bermasalah)

Kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK selama ini dipermasalahkan para politisi di DPR. Penyadapan ingin diatur dalam revisi UU KPK.

DPR pernah ingin memperketat aturan penyadapan. KPK bisa menyadap, asalkan seizin Dewan Pengawas. Ada pula wacana penyadapan atas izin pengadilan.

Sementara itu, OTT yang dilakukan KPK selama ini dianggap bukti bahwa kewenangan penyadapan berjalan efektif dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com