Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Disadap Saja Tidak Mengaku, apalagi Tanpa Penyadapan

Kompas.com - 29/06/2015, 22:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana mengatakan, kewenangan menyadap pada proses penyelidikan merupakan keistimewaan bagi KPK. Menurut dia, banyak terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya meski rekaman sadapan telah diperdengarkan di persidangan.

"Bayangkan, kalau ada penyadapan enggak ngaku, apalagi tanpa penyadapan. Bisa ruwet sekali pembuktiannya tanpa penyadapan," ujar Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Kewenangan KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yudi mengatakan, sebenarnya lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Polri, memiliki kewenangan penyadapan, tetapi di tingkat penyidikan. Menurut dia, KPK akan sia-sia menyadap jika hal itu baru dilakukan di tingkat penyidikan.

"Kalau KPK tidak punya kewenangan penyadapan di lidik (penyelidikan), tidak ada maknanya lagi penyadapan. Tidak bisa OTT (operasi tangkap tangan)," kata Yudi.

Yudi mengatakan, niat jahat seseorang dapat terungkap melalui rekaman sadapan itu. Selain itu, penyadapan biasanya mengungkapkan maksud pemberian uang dalam konteks penyuapan dan sebagainya.

"Maksud dari pemberian uang dalam konteks penyuapan biasanya terekam dalam penyadapan," kata dia.

Para peserta Rapat Paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.

Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, soal penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com