"Bayangkan, kalau ada penyadapan enggak ngaku, apalagi tanpa penyadapan. Bisa ruwet sekali pembuktiannya tanpa penyadapan," ujar Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Kewenangan KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yudi mengatakan, sebenarnya lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Polri, memiliki kewenangan penyadapan, tetapi di tingkat penyidikan. Menurut dia, KPK akan sia-sia menyadap jika hal itu baru dilakukan di tingkat penyidikan.
"Kalau KPK tidak punya kewenangan penyadapan di lidik (penyelidikan), tidak ada maknanya lagi penyadapan. Tidak bisa OTT (operasi tangkap tangan)," kata Yudi.
Yudi mengatakan, niat jahat seseorang dapat terungkap melalui rekaman sadapan itu. Selain itu, penyadapan biasanya mengungkapkan maksud pemberian uang dalam konteks penyuapan dan sebagainya.
"Maksud dari pemberian uang dalam konteks penyuapan biasanya terekam dalam penyadapan," kata dia.
Para peserta Rapat Paripurna DPR telah memutuskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Meski demikian, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin UU KPK direvisi.
Setidaknya, ada lima peninjauan yang akan dilakukan dalam revisi UU KPK. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro-justitia. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, soal penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.