JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa proses pemidanaan pemuda asal Nias, Sumatera Utara, yang bernama Yusman Telaumbanua cacat hukum.
Salah satu proses cacat hukum itu yakni tentang rekayasa umur Yusman oleh polisi yang menyidiknya.
"Saya waktu berkunjung ke Nusakambangan bertemu dengan Yusman. Saya lihat sendiri memang dari penampilan fisiknya saja dia masih anak-anak dan setelah penelitian memang benar," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Rabu (23/8/2017).
Meski demikian, Yasonna mengatakan, memang tidak ada hukum di dunia yang sempurna. Namun yang penting, ruang mekanisme pencarian keadilan tetap harus dibuka seluas-luasnya untuk meminimalisir kecacatan hukum.
"Kalau ada bukti baru, ya ajukan. Proses hukum harus transparan, proses peradilan yang penting harus terbuka. Untuk mencegahnya melalui banding, kasasi, kemudian PK lalu grasi. Hukum kita memberikan peluang itu," ujar Yasonna, yang juga berasal dari Nias.
Kasus Yusman, lanjut Yasonna, harus menjadi momentum evaluasi bagi sistem hukum di Indonesia, mulai dari kepolisian hingga peradilan. Ia tidak ingin ada Yusman-Yusman yang lain di kemudian hari.
Yusman adalah seorang terpidana mati kasus pembunuhan. Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis mati sehingga Yusman bebas tepat pada hari kemerdekaan ke-72 RI, 17 Agustus 2017 lalu.
(Baca: Kisah Yusman, Mantan Terpidana Mati di Bawah Umur yang Mengaku Kena Rekayasa)
Kontras yang menjadi pengacara Yusman menyatakan, ada rekayasa dan ketidakadilan peradilan dalam proses hukum yang dijalani Yusman.
Sepanjang proses hukum, Yusman mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, Misalnya, disiksa polisi, tak diberikan makanan selama berada di sel dan polisi merekayasa umur Yusman menjadi 19 tahun.
Padahal, Yusman mengaku berumur 15 tahun. Alhasil, ia dikenakan hukuman selayaknya orang dewasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.