Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengelolaan Dana Haji Digugat ke MK

Kompas.com - 23/08/2017, 18:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pengelolaan dana haji oleh pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pemohon adalah Muhammad Soleh, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Ditemui sebelum menjalani sidang panel atau sidang pemeriksaan pendahuluan berkas permohonan uji materi, Soleh menjelaskan, secara spesifik ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1.

Menurut dia, telah terjadi pelanggaran hak konstitusional atas berlakunya pasal tersebut karena sewenang-wenang memberikan mandat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggunakan dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk investasi.

Baca: Dana Haji Dikhawatirkan untuk Tambal Utang Pembangunan Infrastruktur

Padahal, Pemohon tidak pernah memberikan mandat tersebut.

"Saya sebagai pemohon waktu itu membayar (DP/duit pertama) Rp 20 juta sebelum ketentuan Rp 25 juta adalah untuk daftar tunggu jemaah haji. Tidak ada mandat apa pun agar dana itu supaya bisa dikelola," kata Soleh di Gedung MK, Rabu (23/7/2018).

Selain itu, ia menilai, pembuat UU telah salah menafsirkan makna investasi yang penuh kehati-hatian dengan prinsip syariah yang menguntungkan.

Sebab, investasi dalam bentuk apapun mengandung risiko kerugian.

Tidak hanya itu, menurut Soleh, dengan berlakunya pasal tersebut maka membuka celah bagi pemerintah memainkan jumlah setoran awal BPIH, sehingga terjadi penumpukan dana.

Dengan demikian, BPKH dapat mengelola dana BPIH para calon jemaah haji.

"Ini akal-akalan pemerintah supaya dana itu 'ngendon'. Pemerintah tahu antusiasme masyarakat kita sangat kuat terhadap haji," kata dia.

Ia meminta MK membatalkan berlakunya pasal tersebut.

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com