Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus First Travel, Komisi VIII Bentuk Panja Umrah

Kompas.com - 23/08/2017, 16:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengakui, pembentukan Panja ini tidak terlepas dari kasus penipuan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang.

Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jemaah masih terkatung-katung menunggu kepastian.

Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp 848,700 miliar.

"Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Abdul Malik kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2017).

Baca: Polri Tak Janjikan Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah

Abdul Malik mengatakan, sebenarnya sudah banyak pengaduan yang masuk ke Komisi VIII mengenai penyelenggaraan umrah.

Kasus First Travel ini menjadi puncaknya bahwa penyelenggaraan umrah selama ini memang banyak masalah.

"Terutama terkait proteksi atau jaminan terhadap jemaah," kata dia.

Menurut Abdul, masalah umrah ini terjadi karena perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah yang seringkali tidak terkontrol.

Akibatnya, proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Seringkali masyarakat hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," kata dia.

Baca: Korban First Travel yang Belum Diberangkatkan Sebanyak 58.682 Orang

Oleh karena itu, lanjut Abdul, Panja yang dibentuk Komisi VIII akan membahas sistem kendali dan pengawasan terhadap 800 lebih agen travel haji oleh Kementerian Agama RI.

Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan perpanjangan Izin PPIU yang dilakukan setiap 3 tahunnya oleh Kemenag.

Termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag RI terhadap kinerja PPIU.

"Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," ujar Abdul.

Panja juga akan melakukan evaluasi terhasap Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus.

Panja akan memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan terhadap calon jemaah.

"Perlu kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," kata Anggota Fraksi PKB ini.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com