Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tak Janjikan Korban First Travel Bisa Berangkat Umrah

Kompas.com - 23/08/2017, 07:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, banyak masyarakat yang mendorong polisi agar mengembalikan dana yang digelapkan oleh agen perjalanan First Travel, terutama para korban.

Bahkan, para korban diminta langsung diberangkatkan umrah. Namun, polisi tidak bisa menjamin hal tersebut karena bukan domain penegak hukum.

"Polri tidak janjikan akan berangkat karena yang kami tangani kasus pidananya," kata Setyo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dari data sementara yang didapatkan penyidik, calon jemaah First Travel yang belum diberangkatkan yakni 58.682 orang dari 72.682 pendaftar periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

(Baca: Korban First Travel yang Belum Diberangkatkan Sebanyak 58.682 Orang)

Sementara itu, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan.

"Kalau ada jemaah atau peserta yang berharap diberangkatkan Bareskrim, itu bukan kompetensi Polri. Tolong dipahami," kata Setyo.

Sebelumnya, PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim pihaknya masih mampu memberangkatkan jemaah umrah. Namun, dengan syarat penahanan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Karena dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya, dalam hal ini klien Ibu Anniesa dan Andika bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan cara memberangkatkan jemaah," kata Deski, kuasa hukum First Travel.

First Travel menyatakan, pihaknya akan tetap memberangkatkan jemaah paket reguler pada November dan Desember 2017. Deski mengklaim, masih banyak jemaah yang berharap dapat diberangkatkan umrah oleh First Travel.

Jika Andika dan Anniesa tak dibebaskan, maka jemaah tidak bisa berangkat umrah.

"Apabila seandainya memang di bulan November dan Desember tidak ada keberangkatan setelah penangguhan penahanan, polisi tinggal sikat lagi," kata Deski.

(Baca juga: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)

Jemaah umrah reguler yang diberangkatkan pada akhir tahun nanti merupakan jemaah prioritas. Ini adalah jemaah yang membayar di atas Rp 19 juta dengan kuota 1.000 jemaah.

Setelah semua jemaah paket reguler grade A diberangkatkan, barulah pemberangkatan jemaah paket reguler grade B. Jemaah paket ini adalah jemaah yang membayar Rp 17 juta.

"Untuk selanjutnya grade B adalah minimal Rp 17 juta. Keberangkatan dimulai Desember sampai selanjutnya (tahun 2018)," ujar Deski.

Ia membantah bahwa izin usaha First Travel dibekukan. Menurut Deski, Otoritas Jasa Keuangan hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggarakan First Travel.

Paket yang menawarkan biaya umrah Rp 14.300.000 inilah yang ditengarai menjadi penyebab banyaknya calon jemaah umrah yang terkatung-katung nasibnya.

Kompas TV Karena dirasa mustahil untuk memberangkatkan lewat biro perjalanan First Travel, kini para korban meminta pengembalian dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com