Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK soal Ganti Rugi untuk Mantan Hakim Syarifuddin

Kompas.com - 21/08/2017, 17:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyerahan uang Rp 100 juta kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.

Uang itu diberikan KPK setelah Syarifuddin memenangkan gugatan perdata terhadap KPK.

Gugatan diajukan Syarifuddin karena perbedaan pendapat soal barang bukti yang disita KPK pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya.

Syarifuddin merupakan terpidana dalam kasus suap yang ditangkap KPK pada 2011 lalu.

"Terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan perdata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2017).

Baca: Kalah Kasasi, KPK Beri Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Mantan Hakim Syarifuddin

Febri menyatakan, saat melawan gugatan perdata Syarifuddin, KPK telah berupaya maksimal.

KPK berpandangan, seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan ada di ranah praperadilan, bukan perdata.

"Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," ujar Febri.

Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok, lanjut Febri, KPK sudah mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita.

KPK juga sudah menitipkan Rp 100 juta tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2016, setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK.

Baca: Merasa Dikriminalisasi KPK, Mantan Hakim Syarifuddin Akan Temui Pansus

Hari ini merupakan penyerahan uang Rp 100 juta itu terhadap yang bersangkutan.

Febri mengatakan, proses ini dapat menjadi pelajaran agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dan bukan ditarik ke proses politik.

"KPK menghormati hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," ujar Febri.

Sebelumnya, MA memutuskan uang yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin ada yang tidak berkaitan dengan perkara Syarifuddin yang ditangani KPK.

Pada 2012, Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dia dianggap terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.

Sebelum divonis, Syarifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com