Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Ingin Diberangkatkan, Korban Tolak First Travel Diputus Pailit

Kompas.com - 18/08/2017, 22:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penipuan agen perjalanan First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, berharap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikabulkan.

Dengan demikian, para korban penipuan itu berharap First Travel tidak diputus pailit.

"Dipailitkan itu yang kami tolak kan?" kata Riesqi, kepada ratusan korban First Travel yang beraudiensi dengan Fraksi PPP DPR-RI hari ini Jumat (18/8/2017).

"Ya..," jawab para korban penipuan, kompak.

"Kita semua mau berangkat kan?" ucap Riesqi lagi. Pertanyaan itu pun diamini para korban.

Riesqi menyebut, permohonan PKPU sudah dilayangkan pada 3 Agustus 2017. Sesuai ketentuannya, putusan pengadilan harus keluar dalam 90 hari.

Riesqi mengatakan, sebelum putusan PKPU keluar, korban First Travel minta dipertemukan dengan pihak manajemen, Kementerian Agama, Otoritas Jasa Keuangan, serta Bareskrim Polri.

"Kalau bisa sebelum putusan bisa dipertemukan. Sebab, kalau sudah putusan, suka tidak suka, mau tidak mau jemaah harus mengikuti putusan pengadilan kan," kata dia.

(Baca juga: Mengadu ke DPR, Agen Korban First Travel Menangis Dihujat Calon Jemaah)

PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sebelumnya meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh beberapa jemaah First Travel.

Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.

"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

(Baca: First Travel Optimistis Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah)

Kompas TV Nasib Calon Jemaah Korban First Travel Belum Jelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com