Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta MA dan MK Terbitkan Fatwa Terkait Pengajuan Grasi

Kompas.com - 18/08/2017, 20:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan fatwa terkait pengajuan grasi bagi narapidana.

Fatwa tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi Kejaksaan dalam mengeksekusi hukuman mati para terpidana, khususnya kasus narkotika.

"Saya sudah minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu), Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), untuk membuat fatwa kepada MA dan MK, biar ada kepastian," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung kesulitan melakukan eksekusi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa pengajuan grasi tidak dibatasi selambatnya adalah satu tahun sejak putusan hakim pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Sebab, ekseskusi kerap dipersoalkan dengan alasan bahwa terpidana belum mengajukan grasi.

Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria

Ketentuan pengajuan grasi lebih dari satu tahun setelah inkracht sering dimanfaatkan para narapidana dengan cara mengulur waktu untuk mengajukan grasi.

Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan akan memerangi narkotika dan bersikap tegas terhadap para pelakunya.

"Kami tidak akan bisa melakukan keputusan  sudah inkrah, sementara dimainkan para terpidananya untuk mengulur-ulur waktu," kata dia.

Menurut Prasetyo, penegakan hukum yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelaku kasus narkotika.

Jika tidak, pemerintah akan sulit melakukan pencegahan.

"Karena kasus narkoba kan cenderung mereka masih tetap melakukan praktik pengendali dari balik penjara. Ini kami tidak mau," kata dia.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, dalam putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 Mahkamah menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su’ud Rusli, Rabu (15/6/2017) di Ruang Sidang Pleno MK.

Meski demikian, Mahkamah memahami kemungkinan penyalahgunaan pengajuan upaya grasi.

Misalnya saja, upaya grasi oleh terpidana atau keluarganya (terutama terpidana mati, red) digunakan untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan.

Terhadap hal tersebut, Mahkamah menyatakan jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu pengajuan grasi apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi.

Jaksa juga tidak perlu terikat dengan aturan jangka waktu pengajuan grasi ketika sudah menanyakan kepada terpidana atau keluarganya tentang rencana pengajuan grasi.

“Menurut Mahkamah, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang a quo, sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Kompas TV Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan agar eksekusi mati terhadap terpidana narkoba berlangsung di Kalbar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com