Salin Artikel

Jaksa Agung Minta MA dan MK Terbitkan Fatwa Terkait Pengajuan Grasi

Fatwa tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi Kejaksaan dalam mengeksekusi hukuman mati para terpidana, khususnya kasus narkotika.

"Saya sudah minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu), Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), untuk membuat fatwa kepada MA dan MK, biar ada kepastian," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung kesulitan melakukan eksekusi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa pengajuan grasi tidak dibatasi selambatnya adalah satu tahun sejak putusan hakim pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebab, ekseskusi kerap dipersoalkan dengan alasan bahwa terpidana belum mengajukan grasi.

Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria

Ketentuan pengajuan grasi lebih dari satu tahun setelah inkracht sering dimanfaatkan para narapidana dengan cara mengulur waktu untuk mengajukan grasi.

Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan akan memerangi narkotika dan bersikap tegas terhadap para pelakunya.

"Kami tidak akan bisa melakukan keputusan  sudah inkrah, sementara dimainkan para terpidananya untuk mengulur-ulur waktu," kata dia.

Menurut Prasetyo, penegakan hukum yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelaku kasus narkotika.

Jika tidak, pemerintah akan sulit melakukan pencegahan.

"Karena kasus narkoba kan cenderung mereka masih tetap melakukan praktik pengendali dari balik penjara. Ini kami tidak mau," kata dia.

Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, dalam putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 Mahkamah menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi (UU Grasi) yang dimohonkan terpidana hukuman mati kasus Asabri, Su’ud Rusli, Rabu (15/6/2017) di Ruang Sidang Pleno MK.

Meski demikian, Mahkamah memahami kemungkinan penyalahgunaan pengajuan upaya grasi.

Misalnya saja, upaya grasi oleh terpidana atau keluarganya (terutama terpidana mati, red) digunakan untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan.

Terhadap hal tersebut, Mahkamah menyatakan jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu pengajuan grasi apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi.

Jaksa juga tidak perlu terikat dengan aturan jangka waktu pengajuan grasi ketika sudah menanyakan kepada terpidana atau keluarganya tentang rencana pengajuan grasi.

“Menurut Mahkamah, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang a quo, sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/18/20035711/jaksa-agung-minta-ma-dan-mk-terbitkan-fatwa-terkait-pengajuan-grasi

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke