JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemindahan tujuh terpidana mati ke Nusakambangan tak berkaitan dengan rencana eksekusi mati jilid empat. Menurut dia, belum ada rencana kejaksaan untuk melakukan eksekusi dalam waktu dekat.
"Tidak ada urusan dengan kita, ini masalah penempatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Prasetyo menganggap pemindahan terpidana ke Nusakambangan merupakan hal yang wajar. Kepindahan tersebut merupakan wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Tidak selalu terpidana yang dipindahkan ke lapas itu menandakan eksekusi mati sudah dekat.
"Apakah hukuman berat atau mati, kembali itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkum HAM dalam hal ini Dirjen Lapas," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memindah 56 narapidana dari Jakarta dan Magelang ke Nusakambangan.
Dari jumlah tersebut, tujuh napi di antaranya divonis hukuman mati. Ketujuh terpidana mati tersebut masing-masing Frank Amado asal Amerika Serikat, Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin asal Hong Kong, Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao, asal dari Tiongkok, Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria dan E Wee Hock asal Malaysia.
Dalam pembagiannya, 50 napi akan menghuni LP Permisan, sedangkan sisanya menghuni LP Batu.