Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VIII Usul Batas Minimal Biaya Umrah Diatur Peraturan Menag

Kompas.com - 18/08/2017, 15:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyarankan agar batasan minimal umrah dimasukan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Sebab, dengan dimasukkan ke dalam PMA, maka akan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara umrah sekaligus rasa aman kepada calon jemaah.

Ali menambahkan, dengan dimasukannya batasan biaya minimal ke PMA maka juga akan menghadirkan biaya yang fleksibel. Dengan demikian, komponen biaya umrah seperti harga tiket dan akomodasi bisa saja sewaktu-waktu berubah.

"Enggak usah (undang-undang), lewat PMA saja, yang sewaktu-waktu bisa berubah karena kan ada fluktuasi. Kan bisa aja ada kenaikan avtur atau biaya operasional kan sewaktu-waktu bisa berubah. Oleh karena itu cukup menjadi adendum saja setiap ada perubahan," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Ia memperkirakan biaya minimal umrah dari Indonesia sekitar 1.800 dollar AS dan maksimal 2.700 dollar AS.

Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat aturan yang mengharuskan penyedia layanan umrah untuk menyediakan deposit dana sehingga tidak sepenuhnya mengandalkan dana dari calon jemaah.

Hal itu bertujuan untuk memberi jaminan jika terjadi kegagalan pemberangkatan sehingga penyedia layanan bisa segera mengganti biaya yang sudah disetor.

"Jadi memang setiap (agen) travel juga harus ada dana depositnya yang sesuai dengan besaran dan bidang usahanya," ucap politisi PAN itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan penyelenggaraan umrah.

Pengawasan ini dilakukan karena banyaknya biro perjalanan yang menyediakan layanan umrah di Indonesia.

Lukman mengatakan, saat ini pemerintah memang lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah melalui biro perjalanan.

(Baca juga: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah)

Sementara, Kementerian Agama hanya berwenang memberikan izin usaha. Akan tetapi, belajar dari kasus First Travel, Kementerian Agama berencana mengkaji penetapan batas minimal biaya umrah.

"Sehingga masyarakat tidak selalu menjadi korban. Karena kan masyarakat selalu ingin mencari yang paling murah. Padahal yang murahnya kelewat ekstrem itu justru yang harus dicurigai karena itu sesuatu yang enggak masuk akal," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

(Baca: Cegah Perang Harga, Kementerian Agama Kaji Batas Minimal Biaya Umroh)

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penipuan Umrah First Travel (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com