Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Suap, Asisten Basuki Hariman Merasa Cuma Jalankan Perintah

Kompas.com - 07/08/2017, 15:50 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dalam pembelaan, Fenny membantah menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Kepada majelis hakim, Fenny mengatakan bahwa ia hanya bertindak sesuai perintah atasannya, yakni Basuki Hariman. Fenny telah 15 tahun bekerja menjadi bawahan Basuki.

"Saya berusaha memenuhi perintah Pak Basuki. Segalanya merupakan instruksi dari Basuki," ujar Fenny saat menyampaikan pleidoi, Senin.

Menurut Fenny, sepanjang pengetahuannya, tidak ada perintah Basuki yang mengarah pada tindakan pelanggaran hukum. Fenny memastikan akan menolak apabila ia mengetahui ada upaya untuk menyuap hakim.

"Apabila saya secara sadar Pak Basuki memerintahkan melanggar hukum, pasti saya akan mencegah. Tidak mungkin saya menjerumuskan Pak Basuki dan perusahaan saya," kata Fenny.

Fenny mengakui pernah diperintah Basuki untuk memberikan uang kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis Akbar. Uang tersebut senilai 50.000 dollar AS.

(Baca: Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar)

Namun, Fenny menyatakan bahwa ia tidak mengetahui peruntukan uang-uang tersebut. Ia hanya berusaha menjalankan perintah Basuki secara sebaik-baiknya.

Fenny dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Fenny dan Basuki dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Basuki bersama-sama dengan Fenny, diduga memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.

Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

(Baca juga: Basuki Merasa Uang kepada Patrialis Tanpa Sepengetahuannya)

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com