JAKARTA,KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pemerintah masih memiliki tanggung jawab untuk membentuk badan baru yang menangani masalah pangan secara nasional.
Pembentukan badan khusus itu dinilai dapat menyelesaikan persoalan komoditas pangan yang sedang ramai dibicarakan.
"Badan ini seharusnya sudah terbentuk pada Oktober 2015. Pemerintah berhutang pada undang-undang selama dua tahun," ujar Viva Yoga saat menjadi narasumber dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
(baca: Pemerintahan Bisa Jatuh kalau Tak Mampu Kelola Beras)
Menurut Viva, pembentukan badan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam Pasal 126, diatur bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut Viva, nantinya lembaga yang diatur melalui Peraturan Presiden ini dapat menugaskan Kementerian BUMN dalam pengadaan, distribusi dan mencegah penyimpangan dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan.
"Badan ini akan melakukan koordinasi, integrasi dan sinergi antarsektoral, sehingga tercipta sinkronisasi antarlembaga. Badan ini akan menjadi komando, mengatur tata kelola, tata niaga dan mekanisme aturan soal pangan," kata Viva.
Menurut Viva, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginformasikan bahwa draf mengenai pembentukan badan telah selesai dibuat dan akan segera dibahas. Draf tersebut juga akan dibawa ke Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.