Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Kompas.com - 26/07/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta masukan hakim konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diajukan pihaknya.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Yusril meminta pertimbangan hakim bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini lebih baik diajukan atas nama pribadi atau atas nama organisasi HTI.

Sebab, menurut Yusril, uji materi akan lebih kuat jika diajukan atas nama perorangan. Sementara saat awal mengajukan permohonan ke MK, pihak pemohon merupakan HTI.

Di sisi lain, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum HTI.

"Kalau sekiranya permohonan itu kami yakin akan lebih kuat legal standing-nya bisakah kami ganti pemohonnya tanpa mengubah administrasi perkara. Sebab jika perkara dicabut dan kembali ajukan permohonan maka memakan waktu lagi," kata Yusril dalam persidangan.

Uji materi kemudian berlanjut ke sidang panel berikutnya, yakni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan.

(Baca juga: Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK)

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut pemohon maupun permohonannya.

"Sehingga tidak perlu registasi perkara lagi. Jadi dalam perbaikan nanti cukup perbaikan di legal standing-nya berubah dari badan hukum menjadi perseorangan warga negara Indonesia," kata Palguna.

Namun, Palguna juga mengingatkan bahwa perubahan itu mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukum.

(Baca juga: Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK)

Ditemui usai persidangan, Yusril mengatakan bahwa permohonan akan dialihkan dari atas nama HTI menjadi atas nama Ismail Yusanto.

"Jadi pemohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan jubir HTI secara perseorangan yang ormasnya dibubarkan, karena punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD '45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah," kata Yusril.

"Jadi dia (Ismail Yusanto) punya legal standing. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," ujar dia.

Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com