Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS

Kompas.com - 20/07/2017, 16:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam APBD Perubahan Tahun 2014.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Belakangan, penyidik juga menetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka dari korporasi.

"Dari sejumlah Rp 130 miliar kerugian negara, Rp 61 miliar masuk ke perusahaan tersebut," ujar Martinus di komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/3017).

 

PT Offistarindo Adhiprima merupakan perusahaan pemenang tender pengadaan UPS.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan direktur utama perusahaan tersebut, Harry Lo, sebagai tersangka.

Alasan penyidik menjerat korporasi sebagai tersangka karena uang hasil korupsi tersebut dipakai untuk operasional perusahaan.

"Uangnya masuk ke aset perusahaan sehingga untuk menarik kerugian negara perlu menetapkan tersangka perusahaan," kata Martinus.

Penyidik telah merampungkan penyidikan atas perusahaan tersebut. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.

Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, suatu korporasi bisa dijerat jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurusnya.

Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan atas nama korporasi dan untuk kepentingan korporasi.

Dengan menetapkan tersangka korporasi, kata Indarto, maka akan mempermudah dalam pemulihan aset.

"Agar uang yang diambil korporasi bisa diambil lagi oleh negara, maka kita tracing aset perusahaan plus aset pengurusnya," kata Indarto.

Dalam kasus ini, dua tersangka di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.

Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com