Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Langkah Antisipasi Golkar Setelah Setya Novanto Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/07/2017, 14:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar mempersiapkan langkah antisipatif merespons penetapan Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"DPP Partai Golkar menyiapkan tiga proses sebagai antisipatif," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, seusai rapat Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Langkah pertama, adalah proses hukum.

Dua langkah lainnya, yakni, secara pribadi Novanto menunjuk kuasa hukum. Sementara, secara organisasi, Golkar membentuk tim advokasi hukum.

Baca: Golkar Akan Kaji Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto

Adapun langkah kedua merupakan proses politik.

Salah satunya, DPP hadir dalam rapat pleno fraksi untuk memberikan motivasi kepada anggota-anggota Fraksi Partai Golkar bahwa penetapan Novanto tak boleh mengurangi semangat bekerja fraksi.

Proses-proses politik, menurut Nurdin, juga tak boleh terganggu.

Hal itu di antaranya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang belum selesai.

"Kami datang menghadiri rapat pleno fraksi untuk memberikan motivasi pada sahabat-sahabat di DPR bahwa kepentingan rakyat harus dikedepankan. Tidak boleh kendor semangat," kata Nurdin.

Langkah antisipasi ketiga adalah proses konsolidasi organisasi menghadapi pemenangan pemilu dan konsolidasi program.

Mengantisipasi adanya desakan Munaslub, Nurdin mengatakan, pada Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar beberapa waktu lalu telah ditegaskan bahwa tidak akan ada Munaslub.

"Golkar punya sistem, nilai, dan punya tatanan. Seluruh kader Golkar harus berada dalam konteks itu karena kita punya asas partai," kata Nurdin.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Kompas TV Fraksi Partai Golkar hari ini menggelar rapat pleno untuk membahas posisi Ketua Umum, Setya Novanto, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com