JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Golkar meminta Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk mengkaji surat penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP, Senin (17/7/2017) kemarin.
"Kami menugaskan kepada Fraksi Partai Golkar di DPR RI untuk segera melakukan kajian terhadap surat keputusan penetapan Bung Setya Novanto sebagai tersangka yang dilakukan KPK," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham seusai rapat fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Hal itu dinilai Golkar penting dilakukan sebelum menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap Novanto.
Baca: Novanto Tersangka, Aging Lihat Ada Kader Ingin Rebutan Jabatan
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gollar Nurdin Halid menyampaikan, ada dua langkah hukum yang disiapkan sebagai langkah antisipasi ke depan.
Pertama, Novanto secara pribadi telah mengangkat kuasa hukum.
Kedua, langkah dari DPP.
"DPP Partai Golkar membentuk tim advokasi baik internal maupun eksternal secara hukum terhadap kasus yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar," ujar Nurdin.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.