"DPP Partai Golkar menyiapkan tiga proses sebagai antisipatif," kata Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, seusai rapat Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Langkah pertama, adalah proses hukum.
Dua langkah lainnya, yakni, secara pribadi Novanto menunjuk kuasa hukum. Sementara, secara organisasi, Golkar membentuk tim advokasi hukum.
Baca: Golkar Akan Kaji Surat Penetapan Tersangka Setya Novanto
Adapun langkah kedua merupakan proses politik.
Salah satunya, DPP hadir dalam rapat pleno fraksi untuk memberikan motivasi kepada anggota-anggota Fraksi Partai Golkar bahwa penetapan Novanto tak boleh mengurangi semangat bekerja fraksi.
Proses-proses politik, menurut Nurdin, juga tak boleh terganggu.
Hal itu di antaranya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang belum selesai.
"Kami datang menghadiri rapat pleno fraksi untuk memberikan motivasi pada sahabat-sahabat di DPR bahwa kepentingan rakyat harus dikedepankan. Tidak boleh kendor semangat," kata Nurdin.
Langkah antisipasi ketiga adalah proses konsolidasi organisasi menghadapi pemenangan pemilu dan konsolidasi program.
Mengantisipasi adanya desakan Munaslub, Nurdin mengatakan, pada Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar beberapa waktu lalu telah ditegaskan bahwa tidak akan ada Munaslub.
"Golkar punya sistem, nilai, dan punya tatanan. Seluruh kader Golkar harus berada dalam konteks itu karena kita punya asas partai," kata Nurdin.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/14064611/tiga-langkah-antisipasi-golkar-setelah-setya-novanto-jadi-tersangka