Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Aqil: Silakan Anti Pancasila, tapi Jangan di Indonesia

Kompas.com - 16/07/2017, 20:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj tak sependapat jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap sebagai suatu kemunduran dalam berdemokrasi.

Menurut Said, dalam berdemokrasi harus tetap ada aturannya, yakni berdasarkan ideologi dan undang-undang dasar negara yang berlaku. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 adalah pijakan dalam berdemokrasi.

"Demokrasi itu dalam koridor Pancasila. dalam koridor NKRI. Tidak boleh dengan alasan demokrasi tapi seenaknya sendiri sampai-sampai dasar negara diperdebatkan. Ini menurut saya," kata Said di Gedung Konvensi, Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Oleh karena itu, Said mengimbau, jika orang atau organisasi yang ingin hidup dan berkembang di Indonesia maka seharusnya menghormati dan menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI sebagai landasan eksistensinya.

"Silakan saja orang anti Pancasila, tapi jangan (hidup) di Indonesia, (melainkan) di Afganistan," kata dia.

Baca juga: Polri Kantongi Data Sejumlah Ormas yang Akan Dibubarkan

Said mengajak semua pihak kembali menjaga keutuhan NKRI. "Mari kita sayangi kita cintai kita rawat dan kita jaga Republik Indonesia yang dulu di merdekakan dengan darah, bukan hanya darhnya para nasionalis tapi juga darah ulama," kata dia.

Pendapat bahwa penerbitan Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi disampaikan dari berbagai pihak.

Salah satunya dikemukakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali. Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Irman menduga, pemerintah menerbitkan perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.

Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.

"Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita," ujar Irman dihubungi, Rabu (12/7/2017).

Kompas TV Pemerintah kian membuktikan keseriusannya untuk menghalau organisasi masyarakat yang dinilai radikal dan anti pancasila.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com