JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto sedianya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP, Jumat (14/7/2017).
"Hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan untuk 4 saksi dalam kasus KTP Elektronik untuk tersangka AA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
(baca: Beralasan Sakit, Setya Novanto Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP)
KPK juga memanggil keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, pihak swasta, Oka Masagung dan Muda Iksan Harahap.
Novanto dan saksi lainnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
(baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)
Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.
Apalagi, Ketua Komisi II DPR saat itu adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Novanto disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp 574 miliar.