Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus Ormas Minta Pemerintah Hati-hati soal Perppu

Kompas.com - 14/07/2017, 08:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas), Abdul Malik Haramain, meminta pemerintah berhati-hati pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.

Ia menambahkan, jangan sampai terbitnya perppu itu membuat kesan di masyarakat bahwa pemerintah akan cenderung sewenang-wenang untuk membubarkan ormas.

"Bisa saja subyektif. Saya kira, makanya tetap pemerintah harus hati-hati, termasuk menggunakan subyektivitasnya itu," kata Abdul Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Abdul Malik setuju perppu tersebut dikeluarkan jika atas dasar kepentingan dan keselamatan negara, serta untuk menjaga agar ideologi dan dasar negara Indonesia tetap terjaga.

Perppu tersebut, ujar dia, harus tetap menjaga dan melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, RUU Ormas sebetulnya sudah lengkap, misalnya dari kategori ormas yang bisa dibubarkan dan lainnya. Namun, memang prosedur pembubaran cukup panjang.

"Misalnya untuk membubarkan ormas mesti SP sampai tiga kali atau kemudian menghentikan bantuan APBN bagi ormas yang mengakses APBN atau APBD. Kemudian menghentikan kegiatan sementara kemudian mencabut atau membubarkan," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Itu dianggap oleh pemerintah terlalu rumit prosedurnya," kata dia.

(Baca juga: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia)

Padahal, Abdul Malik melanjutkan, hal itu bisa diatasi jika pemerintah sejak awal secara serius mengevaluasi dan memantau aktivitas ormas. Terlebih Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi sebagai pembina ormas.

"Kalau pembina ormas kan enggak ujug-ujug melakukan pengawasan tapi sejak awal bisa lakukan," kata Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com