Salin Artikel

Mantan Ketua Pansus Ormas Minta Pemerintah Hati-hati soal Perppu

Ia menambahkan, jangan sampai terbitnya perppu itu membuat kesan di masyarakat bahwa pemerintah akan cenderung sewenang-wenang untuk membubarkan ormas.

"Bisa saja subyektif. Saya kira, makanya tetap pemerintah harus hati-hati, termasuk menggunakan subyektivitasnya itu," kata Abdul Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Abdul Malik setuju perppu tersebut dikeluarkan jika atas dasar kepentingan dan keselamatan negara, serta untuk menjaga agar ideologi dan dasar negara Indonesia tetap terjaga.

Perppu tersebut, ujar dia, harus tetap menjaga dan melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, RUU Ormas sebetulnya sudah lengkap, misalnya dari kategori ormas yang bisa dibubarkan dan lainnya. Namun, memang prosedur pembubaran cukup panjang.

"Misalnya untuk membubarkan ormas mesti SP sampai tiga kali atau kemudian menghentikan bantuan APBN bagi ormas yang mengakses APBN atau APBD. Kemudian menghentikan kegiatan sementara kemudian mencabut atau membubarkan," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Itu dianggap oleh pemerintah terlalu rumit prosedurnya," kata dia.

Padahal, Abdul Malik melanjutkan, hal itu bisa diatasi jika pemerintah sejak awal secara serius mengevaluasi dan memantau aktivitas ormas. Terlebih Kementerian Dalam Negeri memiliki posisi sebagai pembina ormas.

"Kalau pembina ormas kan enggak ujug-ujug melakukan pengawasan tapi sejak awal bisa lakukan," kata Wakil Ketua Komisi VIII ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/14/08152981/mantan-ketua-pansus-ormas-minta-pemerintah-hati-hati-soal-perppu

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke