JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh pemerintah.
Menurut dia, jika Perppu itu hanya untuk "mempermudah" pembubaran atau pelarangan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah tidak siap menghadapi perkembangan politik yang terjadi di masyarakat.
"Jika tidak dikelola dengan sebaik-baiknya, dampaknya akan bisa sangat serius, terutama terkait dengan kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat," kata Abdul, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).
Baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI
Ia menilai, pembubaran atau pelarangan tidak menjamin sebuah ormas tidak akan berkembang.
Ormas yang berakar pada ideologi, akan berkembang sebagai gerakan bawah tanah jika faktor-faktor eksternal yang melatarbelakangi kelahiran organisasi tersebut tidak diatasi dan diselesaikan.
"Kelahiran dan perkembangan HTI antara lain disebabkan oleh realitas di mana sistem negara Pancasila belum mampu mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur," kata Abdul.
Selain itu, Abdul mengatakan, idealisme untuk mendirikan sistem khilafah juga akan tetap tumbuh apabila demokrasi tak mampu melahirkan pemimpin yang demokratis, kuat, bersih, dan melayani.