Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Muhammadiyah: Jangan Sampai Pemerintah Bertindak seperti Orba

Kompas.com - 12/07/2017, 16:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengingatkan, jangan sampai Perppu Nomor 2 tahun 2017 membuat pemerintah menjadi sewenang-wenang dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Perppu itu mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

(baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas)

Dahnil mengatakan, pemerintah memang berhak untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, atau memiliki karakter anarkistis dan mengancam kerukunan.

Namun, ia menilai, hendaknya pembubaran itu dilakukan melalui mekanisme pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.

"Represifitas terang akan sangat berbahaya, bukan justru mematikan ormas yang berideologi atau berlaku tidak sesuai dengan identitas ke-Indonesia-an, justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa di dizhalimi," ucap Dahnil.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Dahnil menambahkan, akan lebih baik lagi jika pemerintah menggunakan pendekatan soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila.

Langkah ini bisa dilakukan pemerintah dibantu ormas seperti Muhammadiyah dengan melakukan dialog dan pembinaan secara berkelanjutan.

"Karena bagi saya upaya hard approach dengan pembubaran tidak akan pernah mematikan ideologi. Bahkan jangan-jangan bisa menjadi lebih kuat, karena mereka merasa dizhalimi sehingga melakukan konsolidasi lebih rapi dengan merubah nama," ucap Dahnil.

"Maka idealnya jalan dialog, pembinaan adalah jalan yang paling ideal, berbeda dengan apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," tambah dia.

(baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Pemerintah resmi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Ormas.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri dapat lebih mudah membubarkan ormas yang dinilai melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Perppu tersebut terbit salah satunya untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com