Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 12/07/2017, 07:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan soal pembubaran organisasi masyarakat.

"Kalau selama ini kan kami serahkan ke pengadilan. PAN tidak bisa menilai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) salah atau tidak salah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

"Karena sudah dianggap oleh Menko Polhukam bermasalah, maka itu (seharusnya) diuji di pengadilan karena itu amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut Yandri, situasi saat ini belum mendesak untuk dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah sangat rinci mengatur soal keberadaan ormas.

Aturan itu mulai dari pembinaan, evaluasi, pemantauan, hingga pembubaran. Menurut Yandri, ukurannya pun jelas, ketika pemerintah menghadapi ormas yang dinilai mengganggu stabilitas negara dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.

"Apakah itu sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai perppu itu juga bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah," kata Ketua DPP PAN itu.

Sebagai negara hukum, lanjut Yandri, Indonesia seharusnya mengedepankan jalur hukum agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, bukan membubarkan berdasarkan subyektivitas dari pemerintah.

Anggota Komisi II DPR itu khawatir sikap pemerintah menerbitkan perppu ini justru akan melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Berpotensi untuk kita menjadi terhambar menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya," ucap Yandri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Akan disampaikan langsung oleh Pak Menko Polhuman di Istana," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com