JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, dukungan anggaran yang dialokasikan untuk LPSK terbilang kecil bila dibandingkan dengan institusi penegak hukum lainnya.
Menurut Abdul, kondisi demikian itu berdampak terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban kejahatan sesuai perintah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dukungan anggaran yang minim, sekitar Rp 70 miliar membuat peran LPSK belum bisa maksimal. Karenanya, LPSK sangat selektif dalam memberikan pelayanan. Padahal di sisi lain, dalam setahun, angka kejahatan jumlahnya bisa mencapai 500-an," kata Abdul melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
(Baca: Maluku Jadi Pemohon Perlindungan Saksi Terbanyak di Kasus Perdagangan Orang)
Keluhan tersebut ia sampaikan saat bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa.
Abdul mengatakan, LPSK berharap pemerintah memberikan dukungan maksimal, mulai dari anggaran hingga hal-hal teknis lainnya.
Abdul menambahkan, mendengar keluhan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta LPSK untuk menyampaikan langsung ke Presiden. Sebab, domain anggaran berada di Kementerian Keuangan, dan yang dapat mengubah struktur anggaran adalah Presiden.